Sabtu, 21 April 2012

perwujudan nilai nilai pancasila

Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
Keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa bukanlah suatu dogma (kepercayaan) yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui penalaran, melainkan suatu kepercayaan yang berpangkal dari kesadaran manusia sebagai makhluk Tuhan. Monotheisme mengajarkan toleransi terhadap kebebasan memeluk agama sesuai dengan keyakinannya dan untuk beribadat menurut agamanya, serta kepercayaan masing-masing.
Atas keyakinan itu, negara memberi jaminan pada masyarakat untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing.
Setiap suku bangsa dalam negara Indonesia tidak diperbolehkan menganut paham yang meniadakan atau mengingkari adanya Tuhan Yang Maha Esa (atheisme). Sila pertama ini merupakan sumber pokok nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab. Penggalangan persatuan Indonesia yang telah membentuk negara RI yang berdaulat penuh, bersifat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa tercakup nilai-nilai yang mengatur hubungan negara dengan agama, hubungan manusia dengan sang Pencipta, serta nilai yang menyangkut hak asasi manusia yang paling asasi.

Sila Kedua: Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Menurut sila ini, setiap manusia Indonesia merupakan bagian dari warga dunia yang meyakini adanya prinsip persamaan harkat dan martabat sebagai hamba Tuhan. Di dalamnya terkandung nilai cinta kasih yang harus dikembangkan seperti nilai etis yang menghargai keberanian untuk membela kebenaran, santun dan menghormati harkat kemanusiaan.
Hal ini merupakan landasan kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma kebudayaan pada umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia, maupun terhadap alam lingkungannya.
Nilai-nilai dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab itu adalah nilai yang merupakan refleksi dari martabat serta harkat manusia yang memiliki potensi kultural. Potensi itu dihayati sebagai hal yang bersifat umum (universal) dan dimiliki oleh semua bangsa tanpa kecuali. Kesimpulannya, sila kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung suatu konsep nilai-nilai kemanusiaan yang lengkap, adil dan bermutu tinggi karena kemampuannya berbudaya.
Nilai-nilai yang tercakup di dalam sila ini menyangkut hak dan kewajiban asasi manusia Indonesia. Misalnya, setiap warga negara dijamin hak dan kebebasannya dalam berhubungan dengan Tuhan, dengan sesama manusia/individu dengan masyarakat, dan dengan alam lingkungannya.

Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Persatuan yang dimaksud dalam sila ketiga meliputi makna persatuan dan kesatuan dalam arti ideologis, politik, ekonomi, sosial budaya, dan keamanan. Nilai persatuan ini dikembangkan dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia yang senasib dan didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka dan berdaulat. Faktor persatuan merupakan faktor dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Persatuan Indonesia bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Perwujudan persatuan Indonesia adalah memberi tempat bagi keragaman budaya dan etnis. Paham kebangsaan yang terdapat dalam sila ini merupakan wujud asas kebersamaan, solidaritas, serta rasa bangga dan kecintaan kepada bangsa dan kebudayaannya.
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila persatuan Indonesia adalah nilai kerohanian dan nilai etis, yaitu sebagai berikut.
Kedudukan dan martabat manusia Indonesia untuk menghargai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan masyarakat.
Nilai yang menjunjung tinggi tradisi kejuangan dan kerelaan untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa dan negara.
Nilai patriotik serta penghargaan rasa kebangsaan sebagai realitas yang dinamis.

Sila Keempat: Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Dalam sila ini diakui bahwa negara RI menganut asas demokrasi yang bersumber kepada nilai-nilai kehidupan yang berakar dalam budaya bangsa Indonesia. Perwujudan itu dipersepsi sebagai paham kedaulatan rakyat, yang bersumber kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.
Penghargaan yang tinggi terhadap nilai musyawarah mencerminkan sikap dan pandangan hidup bernilai kebenaran dan keabsahan yang tinggi. Misalnya sebagai berikut.
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
Lebih menghargai kesukarelaan dan kesadaran daripada memaksakan sesuatu kepada orang lain.
Menghargai sikap etis berupa tanggung jawab yang harus ditunaikan, sebagai amanat seluruh rakyat. Tanggung jawab itu bukan hanya ditujukan kepada manusia, tetapi tanggung jawab moral kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sila ini pun mengandung pengakuan atas nilai kebenaran dan keadilan dalam menegakkan kehidupan yang bebas, adil, dan sejahtera.

Sila Kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik material maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti semua orang yang berdiam di tanah air, ataupun yang bertempat tinggal di negara asing.
Arti keadilan sosial dalam sila ini sebagai berikut.
Manjamin bahwa setiap rakyat Indonesia diperlakukan dengan adil dalam bidang hukum, ekonomi, kebudayaan, dan sosial.
Kedudukan pribadi tidak dapat dipisahkan dengan kedudukannya sebagai warga masyarakat. Antara keduanya tidak dipertentangkan, melainkan ditempatkan dalam hubungan keselarasan dan keserasian.
Kepentingan pribadi tidak dikorbankan untuk kepentingan masyarakat hanya karena pertimbangan “demi masyarakat”. Demikian pula sebaliknya, kepentingan masyarakat tidak dapat dikorbankan demi alasan pribadi.
Menolak adanya keadilan untuk segolongan kecil masyarakat. Apalagi jika golongan itu dengan kekuasaannya menindas golongan yang lebih besar.
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila kelima ini meliputi berikut ini.
Nilai-nilai luhur, nilai keselarasan, keseimbangan dan keserasian yang menyangkut hak dan kewajiban yang dimiliki oleh rakyat Indonesia, tanpa membedakan asal suku, agama yang dianut, keyakinan politik serta tingkat ekonominya.
Nilai kedermawanan kepada sesama.
Nilai yang memberi tempat kepada sikap hidup hemat, sederhana, dan kerja keras.
Menghargai karya, dan norma yang menolak adanya kesewenang-wenangan, serta pemerasan kepada sesama.
Nilai vital yaitu keniscayaan secara bersama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial, dalam makna untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Nilai-nilai yang mancakup konsep keadilan sosial itu memberi jaminan untuk mencapai taraf hidup yang layak dan terhormat sesuai dengan kodratnya, dan menempatkan nilai demokrasi dalam bidang ekonomi dan sosial.
Ideologi terbuka tidak hanya dibenarkan, melainkan dibutuhkan oleh setiap masyarakat. Mengapa? Karena ideologi terbuka tidak bersifat tertutup. (baca artikel: Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka) Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya. Namun, keterbukaan ideologi yang dimaksud adalah mengeksplisitkan wawasan menjadi lebih konkret sehingga mampu memecahkan masalah-masalah aktual seiring dengan aspirasi rakyat dan perkembangan zaman.
Dalam ideologi terbuka terdapat pandangan, cita-cita, dan nilai-nilai yang mendasar dan bersifat tetap. Dapat diartikan bahwa pandangan dan nilai-nilai yang mendasar itu normatif karena kadang tidak dirumuskan secara eksplisit. Dengan demikian, pada ideologi terbuka pandangan dan konsep tertentu yang isinya tidak dapat diterapkan langsung dalam operasional, dapat diubah secara operasional melalui perangkat tambahan berupa konstitusi atau peraturan perundangan lainnya. Proses menentukan konstitusi atau undang-undang tersebut dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Artinya, proses reformasi di bidang kenegaraan berasal dari masyarakat yang dinamis pula. Hal itu berlaku atau terjadi pada setiap generasi yang menjalaninya dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa dan negara secara bersama-sama.
Sikap bangsa yang menerima perubahan untuk kemajuan bangsa dan negara merupakan hal yang positif dan dibenarkan serta dibutuhkan oleh setiap masyarakat di seluruh penjuru dunia. Terutama masyarakat Indonesia. Contoh lain dari sikap positif tersebut adalah menerima kenyataan dengan lapang dada apabila partai dukungannya tidak lolos dalam seleksi partai pemilu; memberi kesempatan anggota rapat untuk mengeluarkan pendapatnya, baik secara lisan maupun tulisan; atau menyadari (introspeksi diri) atas segala tindakan yang telah dilakukan. Semua itu diatur dalam suatu undang-undang dasar (konstitusi) atau perundangan lainnya.
Penyelenggara negara mempunyai peranan penting dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa. Yaitu dengan sungguh-sungguh melaksanakan peraturan perundangan dengan baik dan konsekuen, memperlihatkan perilaku yang konstitusional dalam hidup berbangsa dan bernegara, dan mengawasi jalannya peraturan yang telah ditetapkan. Secara konsepsional, sudah banyak aturan dalam kehidupan ini yang cukup baik, terutama dalam kehidupan sekarang.
Kalau aturan dalam masyarakat telah disepakati, hendaknya kita menghormati dan melaksanakannya dengan baik. Perilaku yang menghormati dan melaksanakan aturan yang telah disepakati inilah yang dimaksud dengan perilaku yang konstitusional dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar